Salam sejahtera bagi
teman-teman admin semua yang sudi mampir di blog kami, disini saya akan sedikit
membahas masaah tentag pemahaman arti dan pengertian dari zuhud. Sebelumnya
saya ingin berkata kepada anda ,Pernahkah anda mendengar kata zuhud? Mungkin
ada sebagian dari anda merasa asing dengan kata ini. Kata ini memang berasal
dari bahasa asing, yaitu bahasa Arab. Pada sub bab ini kita akan mengupas
tuntas tentang sifat zuhud, salah satu sifat mulia yang semestinya dimiliki
oleh setiap muslim. Untuk itu, mari kita mulai dengan membahas pengertian zuhud
terlebih dahulu.
Pengertian dan arti
zuhud
Kata zuhud berasal
dari bahasa Arab yang maknanya tidak ingin kepada sesuatu dengan
meninggalkannya. Istilah zuhud merupakan salah satu istilah ilmu tasawuf. Ilmu
tasawuf sendiri berarti sebuah ajaran dalam Islam yang mengajarkan cara
menyucikan diri, meningkatkan akhlak, dan membangun kehidupan jasmani dan
rohani untuk mencapai kebahagiaan abadi bersama Allah Ta’ala. Orang yang
menjalani tasawuf disebut dengan sufi.
Pengertian zuhud
adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat materiil
atau kemewahan duniawi dengan mengharap suatu wujud yang lebih baik dan
bersifat spiritual atau kebahagiaan akhirat. Zuhud dalam tasawuf adalah satu
tingkatan yang harus ditempuh oleh seorang sufi dalam mendekatkan diri kepada
Allah. Abu Nasr as-Sarraj at-Tusi, salah seorang ulama tasawuf membagi zuhud
menjadi tiga tingkatan yaitu sebagai berikut :
1.
Tingkat mubtadi atau tingkat pemula,
yakni orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.
2. Tingkat mutahaqqiq atau tingkat orang
yang telah mengenal hakikat zuhud, yakni orang yang bersikap tidak mau
mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini
tidak mendatangkan keuntungan baginya.
3. Tingkat ‘alim muyaqqin atau orang yang
tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai. Bagi kelompok ini dunia
hanyalah sesuatu yang melalaikan orang dari mengingat Allah. Imam al-Gazali,
seorang ulama besar dan terkenal juga membagi zuhud atas tiga bagian yaitu
sebagai berikut :
a. Meninggalkan sesuatu karena
menginginkan sesuatu yang lebih baik.
b.
Meninggalkan keduniaan karena
mengharap sesuatu yang bersifat keakhiratan.
c. Meninggalkan segala sesuatu selain
Allah swt. karena rasa cintanya hanya tertuju kepada Allah.
Dari pembagian yang dikemukakan
oleh Abu Nasr as-Sarraj at-Tusi dan Imam al-Gazali, terlihat bahwa pokok
persoalan terletak pada pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus
dihindari. Oleh karena harta benda dianggap dapat memalingkan hati dari
mengingat tujuan perjalanan sufi, yaitu Allah swt.
Bagi sufi, dunia ini
tidak mempunyai nilai hakiki karena ia bersifat sementara dan tidak kekal.
Artinya, yang betul-betul mengandung nilai hanyalah surga di akhirat. Surga ini
pun belum mempunyai nilai yang hakiki. Nilai yang hakiki hanya ada pada zat
nilai itu berasal, yaitu Allah swt. Oleh karena itu, para sufi memasrahkan
segenap harapannya kepada Allah dan tidak mementingkan dunia ini karena bagi
mereka dunia penuh tipu daya. Inilah makna zuhud menurut para sufi.
Sikap zuhud ini
tidaklah semata perilaku sufi. Kaum muslimin secara umum pun perlu menerapkan
sikap ini. Zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta dan tidak
suka mengenyam nikmat duniawi. Akan tetapi, zuhud sebenarnya adalah kondisi
mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam
mengabdikan diri kepada Allah swt.
Dengan demikian,
walaupun Nabi Sulaiman atau Usman bin Affan kaya raya, mereka tetap sebagai
orang yang zuhud dan hidup dalam keadaan zuhud. Mereka tidak terpengaruh oleh
kekayaan yang dimiliki dalam mengabdikan diri kepada Allah swt
Zuhud berarti menjaga
agar harta dan jabatan tidak melalaikan seseorang dalam mengabdikan diri kepada
Allah. Dalam firman Allah surah Al-hadi-d juga di sebutkan yang Artinya sebagai berikut :
Agar kamu tidak
bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan tidak pula terlalu gembira
terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. (Q.S. al-.Hadi - d [57]: 23).
Inilah pemahaman
makna zuhud yang disepakati oleh para ulama. Harta benda tidak dilarang untuk
dimiliki, tetapi harta tersebut tidak boleh mempengaruhi atau memperbudak
seseorang dalam mengabdikan dirinya kepada Allah swt.
0 Response to "Arti Zuhud / Pengertian Dari Zuhud"
Post a Comment